Wawasan Nusantara
Andre Prima
Universitas
Gunadarma
Ahmad Nasher
Wawasan nusantara
adalah cara pandang
dan sikap bangsa
Indonesia mengenai
diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan
nasional. Pancasila memiliki
nilai-nilai yang mendasari
pengembangan wawasan nusantara,
nilai-nilai tersebut adalah
:
1.
Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-
masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Karena Indonesia
kaya akan sumber
daya alam (SDA)
dan suku bangsa,
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan. Indonesia terdiri atas ratusan
suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat tistiadat, bahasa, agama, dan
kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai
berbagai macam ragam
budaya.
Agar tidak terjadinya
potensi konflik yang
dapat mengakibatkan perpecahan
dalam lingkungan bangsa
dan negara Indonesia,
seharunya bangsa Indonesia
mengingat sejarah kemerdekaan
yang telah diraih
dari semangat persatuan
dan kesatuan yang
sangat tinggi oleh
bangsa Indonesia sendiri.
Jadi,
semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan
menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi dari
wawasan nusantara adalah
:
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan
nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi,
kesatuan sosial dan
politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang
surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar
dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut
dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil
yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu:
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan
baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
· Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan
presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan,
sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara,
tanpa pengecualian. Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak
asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional
dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
· Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak
yang besar, serta
memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena
itu, implementasi dalam kehidupan
ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan,
pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
· Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah
dan program wajib belajar
harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian
budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
· Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan
pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk
berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah
lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan
dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang
berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana
yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
KESIMPULAN :
Wawasan nusantara
adalah cara pandang
dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Indonesia
memiliki sumber daya
alam yang melimpah,
suku yang beraneka
ragam dan wilayah
yang sangat luas,
oleh karena itu
kita harus mengetahui
potensi apa saja
yang kita punya
agar indonesia lebih
maju baik dari
segi politik, ekonomi,
sosial, pertahanan dan
keamanan. Sehingga tujuan
nasional, seperti
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan sosial" dapat
terwujud.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar