HUKUM INDUSTRI
DEFINISI
Hukum
industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas
berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri,
Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri
tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.
Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri,
sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan
tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang
perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang
ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
MANFAAT
HUKUM INDUSTRI
Dengan
adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang
mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa
manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1.Tersedianya
kepastian hukum bagi dunia industri.
2.Tersedianya
kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan
tenaga kerja.
3.Keadilan
antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan
pemerintahan.
4. Menimbulkan
atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan
bangsa.
SISI POSITIF
DAN NEGATIF HUKUM INDUSTRI
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur
setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti
juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang
Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi positif dan
negatif seputar Hukum Industri terserbut.
Mengambil
contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan
aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun
2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di
Indonesia.
Dari sisi
pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama
adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan
seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka
dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan
penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah
daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan
dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap,
dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk
disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari
perusahaan outsourcing tersebut.
Selain sisi positif yang dipaparkan diatas,
ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga
sisi negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah
keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah
perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang
mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta
merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan.
Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima
mereka bekerja. Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim
kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak
akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan
yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan
bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga
adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di
saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun
antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai
penengah dalam penyelesaian perselisihan tersebut
PERANAN
HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI
Di dalam
dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam
perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu
sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku
dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum
yang dibuat.
HUKUM KEKAYAAN
INTELRKTUAL / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya,
ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil
cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran
akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang
perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor
pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri
Hak Cipta
adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak
Cipta.
HAK KEKAYAN
INDUSTRI
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala
sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan
karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan
dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di
legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri
lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip
dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan
hak merek.
Macam-macam
Hak kekayaan Industri :
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya” (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat
1)
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal
1 Ayat 2)
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Sumber :
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI