IDEOLOGI PANCASILA DAN LIBERALISME
Andre Prima
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher
Pengertian Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya dan
religius bangsa Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi negara. Jadi, Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai-nilai
atau norma yang berdasarkan sila-sila pancasila.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
- Menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan persatuan.
- Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia unutk mencapai tujuannya.
- Memberikan kemauan untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa Indonesia
- Menerangi dan mengawasi keadaan, serta kritis kepada adanya upaya untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung di dalam pancasila.
- Sebagai pedoman bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan dari bangsa Indonesia.
Makna Ideologi Pancasila
Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara,
juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
Sehingga makna pancasila dari ketetapan tersebut bahwa nilai-nilai yang tercamtum dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
Sehingga makna pancasila dari ketetapan tersebut bahwa nilai-nilai yang tercamtum dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
- Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
- Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
3 Dimensi Ideologi Pancasila
1. Dimensi
Realita, artinya nilai-nilai dasar yang tercamtum di ideologi tersebut
mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat dimana ideologi itu
ada untuk pertama kalinya.
2. Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang tercamtum dalam nilai dasar tersebut bisa memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat mengenai masa depan yang lebih baik.
3. Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
2. Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang tercamtum dalam nilai dasar tersebut bisa memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat mengenai masa depan yang lebih baik.
3. Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman
bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh
dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak
mematuhi peraturan tersebut
Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme
yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty
and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga
nilai dasar Liberalisme tadi:
- Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
- Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
- Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
- Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
- Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
- Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuktujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
- Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Dua Masa Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam
Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme
Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul
sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern,
Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme
Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada.
Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah
hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak
berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi
sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan
kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir
masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang
dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah
kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di
dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang
sebebas-bebasnya.
Pemikiran Tokoh Klasik dalam
Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme Klasik
Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup
banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini
akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait
mengenai Liberalisme Klasik.
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang
berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama.
Yakni sebuah konsep yang dinamakan “konsep negara alamiah" atau yang lebih
dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini
memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature
yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State
of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan
fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat
baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi
melindungi hak-haknya dari individu lain di mana perjanjian ini memerlukan
pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State
of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau
kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga
mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah
namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing
dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah
penguasa/ pihak ketiga (Negara), di mana Hobbes berpendapat akan timbul Negara
Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini
sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah
demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya
Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu
akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya
sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.
Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab
ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro
Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab
klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan
seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan
masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik
dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi
tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas
dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi
tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan
nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang
mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat.
Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar di
mana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam
politik.
Relevansi kekuatan Individu
Liberalisme Klasik dalam Demokrasi dan Kapitalisme
Telah dikatakan bahwa setidaknya ada dua paham yang
relevan atau menyangkut Liberalisme Klasik. Dua paham itu adalah paham mengenai
Demokrasi dan Kapitalisme.
* Demokrasi dan Kebebasan Dalam pengertian Demokrasi, termuat
nilai-nilai hak asasi manusia, karena demokrasi dan Hak-hak asasi manusia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan
yang lainnya. Sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis mestilah mempraktikkan
dengan konsisten mengenai penghormatan pada hak-hak asasi manusia, karena
demokrasi tanpa penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap anggota masyarakat,
bukanlah demokrasi melainkan hanyalah fasisme atau negara totalitarian yang menindas.
Jelaslah bahwa demokrasi berlandaskan nilai hak
kebebasan manusia. Kebebasan yang melandasi demokrasi haruslah kebebasan yang
positif – yang bertanggungjawab, dan bukan kebebasan yang anarkhis. Kebebasan
atau kemerdekaan di dalam demokrasi harus menopang dan melindungi demokrasi itu
dengan semua hak-hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Kemerdekaan
dalam demokrasi mendukung dan memiliki kekuatan untuk melindungi demokrasi dari
ancaman-ancaman yang dapat menghancurkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi juga
mengisyaratkan penghormatan yang setinggi-tingginya pada kedaulatan Rakyat.
* Kapitalisme dan Kebebasan Tatanan ekonomi memainkan peranan
rangkap dalam memajukan masyarakat yang bebas. Di satu pihak, kebebasan dalam
tatanan ekonomi itu sendiri merupakan komponen dari kebebasan dalam arti
luas ; jadi, kebebasan di bidang ekonomi itu sendiri menjadi tujuan. Di
pihak lain, kebebasan di bidang ekonomi adalah juga cara yang sangat yang
diperlukan untuk mencapai kebebasan politik. Pada dasarnya, hanya ada dua cara
untuk mengkoordinasikan aktivitas jutaan orang di bidang ekonomi. Cara pertama
ialah bimbingan terpusat yang melibatkan penggunaan paksaan – tekniknya tentara
dan negara dan negara totaliter yang modern. Cara lain adalah kerjasama
individual secara sukarela – tekniknya sebuah sistem pasaran. Selama kebebasan
untuk mengadakan sistem transaksi dipertahankan secara efektif, maka ciri pokok
dari usaha untuk mengatur aktivitas ekonomi melalui sistem pasaran adalah bahwa
ia mencegah campur tangan seseorang terhadap orang lain. Jadi terbukti bahwa
kapitalisme adalah salah satu perwujudan dari kerangka pemikiran liberal.
KESIMPULAN : Ideologi Liberalisme adalah sebuah
ideologi yang mengutamakan namanya sebuah kebebasan dan persamaan hak . Dalam unsur
pemerintahan , pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri
melainkan harus bertindak menurut persetujuan dan kehendak rakyat. Ideologi Pancasila
adalah ideologi yang menginginkan
keseimbangan dalam bernegara karena ideologi ini berisi tentang
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyar indonesia.
SUMBER : http://www.yuksinau.com/2016/09/ideologi-pancasila-pengertian-fungsi-makna.html