Electricity Lightning April 05, 2016

Sabtu, 12 November 2016

IDEOLOGI PANCASILA DAN LIBERALISME



IDEOLOGI PANCASILA DAN LIBERALISME

 

Andre Prima

Universitas Gunadarma

Ahmad Nasher

 

Pengertian Ideologi Pancasila


Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Jadi, Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai-nilai atau norma yang berdasarkan sila-sila pancasila.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara

  1. Menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan persatuan.
  2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia unutk mencapai tujuannya.
  3. Memberikan kemauan untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa Indonesia
  4. Menerangi dan mengawasi keadaan, serta kritis kepada adanya upaya untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung di dalam pancasila.
  5. Sebagai pedoman bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan dari bangsa Indonesia.

Makna Ideologi Pancasila

Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.

Sehingga makna pancasila dari ketetapan tersebut bahwa nilai-nilai yang tercamtum dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
  1. Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
  2. Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.

3 Dimensi Ideologi Pancasila

1. Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang tercamtum di ideologi tersebut mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat dimana ideologi itu ada untuk pertama kalinya.

2. Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang tercamtum dalam nilai dasar tersebut bisa memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat mengenai masa depan yang lebih baik.

3. Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.

Liberalisme

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut

Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
  • Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.  Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
  • Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
  • Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuktujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Dua Masa Liberalisme

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
Pemikiran Tokoh Klasik dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme Klasik
Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.

John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda

Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan “konsep negara alamiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain di mana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), di mana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.


Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar di mana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.

Relevansi kekuatan Individu Liberalisme Klasik dalam Demokrasi dan Kapitalisme

Telah dikatakan bahwa setidaknya ada dua paham yang relevan atau menyangkut Liberalisme Klasik. Dua paham itu adalah paham mengenai Demokrasi dan Kapitalisme.

* Demokrasi dan Kebebasan Dalam pengertian Demokrasi, termuat nilai-nilai hak asasi manusia, karena demokrasi dan Hak-hak asasi manusia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis mestilah mempraktikkan dengan konsisten mengenai penghormatan pada hak-hak asasi manusia, karena demokrasi tanpa penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap anggota masyarakat, bukanlah demokrasi melainkan hanyalah fasisme atau negara totalitarian yang menindas.
Jelaslah bahwa demokrasi berlandaskan nilai hak kebebasan manusia. Kebebasan yang melandasi demokrasi haruslah kebebasan yang positif – yang bertanggungjawab, dan bukan kebebasan yang anarkhis. Kebebasan atau kemerdekaan di dalam demokrasi harus menopang dan melindungi demokrasi itu dengan semua hak-hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Kemerdekaan dalam demokrasi mendukung dan memiliki kekuatan untuk melindungi demokrasi dari ancaman-ancaman yang dapat menghancurkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi juga mengisyaratkan penghormatan yang setinggi-tingginya pada kedaulatan Rakyat.

* Kapitalisme dan Kebebasan Tatanan ekonomi memainkan peranan rangkap dalam memajukan masyarakat yang bebas. Di satu pihak, kebebasan dalam tatanan ekonomi itu sendiri merupakan komponen dari kebebasan dalam arti luas ; jadi, kebebasan di bidang ekonomi itu sendiri menjadi tujuan. Di pihak lain, kebebasan di bidang ekonomi adalah juga cara yang sangat yang diperlukan untuk mencapai kebebasan politik. Pada dasarnya, hanya ada dua cara untuk mengkoordinasikan aktivitas jutaan orang di bidang ekonomi. Cara pertama ialah bimbingan terpusat yang melibatkan penggunaan paksaan – tekniknya tentara dan negara dan negara totaliter yang modern. Cara lain adalah kerjasama individual secara sukarela – tekniknya sebuah sistem pasaran. Selama kebebasan untuk mengadakan sistem transaksi dipertahankan secara efektif, maka ciri pokok dari usaha untuk mengatur aktivitas ekonomi melalui sistem pasaran adalah bahwa ia mencegah campur tangan seseorang terhadap orang lain. Jadi terbukti bahwa kapitalisme adalah salah satu perwujudan dari kerangka pemikiran liberal.

 KESIMPULAN :  Ideologi Liberalisme  adalah sebuah ideologi yang mengutamakan namanya sebuah kebebasan dan persamaan hak . Dalam unsur pemerintahan , pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri melainkan harus bertindak menurut persetujuan dan kehendak rakyat. Ideologi Pancasila adalah ideologi yang menginginkan  keseimbangan dalam bernegara karena ideologi ini berisi tentang ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyar indonesia.

SUMBER : http://www.yuksinau.com/2016/09/ideologi-pancasila-pengertian-fungsi-makna.html

Sabtu, 05 November 2016

OTONOMI DAERAH



OTONOMI DAERAH

Andre Prima
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar hukum
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Tujuan

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Asas

Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri

Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu

Tugas pembantuan
Adalah Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi

Ciri-ciri

Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui


Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
Hanya bahasa nasional diakui

Kesimpulan :  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Sehingga pemerintah daerah berhak berkreasi dan berekspresi untuk memajukan daerah setempatnya menjadi lebih baik dan lebih maju sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah tersebut dan tanpa melanggar peraturan perundang undangan.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah