Hak
Asasi Manusia Dan Contoh Kasus
Pelanggarannya
Andre Prima
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher
Pengertian HAM
Hak Asasi
Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia
masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori
perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum
unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan
pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara
yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui
Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham
ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut
mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib
dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam
konstitusi.
Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat
dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak
melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih
menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran
tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi
manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing.
Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan
antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga
negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di
atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral
dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan
sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai
kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi
manusida tingkat domestik.
Peran
komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat
serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan
perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Contoh Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut
Para Ahli
- UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM
ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
- John Locke
HAM merupakan suatu hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang
dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan
hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
- Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada
diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan
tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat
sejak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro
Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak
yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak
dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
- Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat
pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak
lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
- Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak
pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna
perkembangan dirinya.
- Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3
generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan
generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang
lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu
tertentu.
- Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang
harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut
Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena
dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan
sebagainya.
- C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak
hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut
memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut
seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat
dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut
merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta
hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia
mempunyai sifat yang universal dan abadi.
- Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang
kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam
konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu
hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan
juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
- Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang
sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat.
Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya
sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
- Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh
siapapun itu.
- G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah
hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan
hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi
manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
- Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2
makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat
dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut
merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia.
Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional
ataupun internasional
- Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang
mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik,
sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat
dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak
mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan
serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan
alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi
manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung
adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya
individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan
yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata
dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang
masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi
pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai
berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan
kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan
berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum
sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi
ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk
diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi
peradilan sebagai berikut :
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak
yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial
budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah
hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap
manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati
hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi
berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak
contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka.
Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan.
Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah
terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih
tanda tanya.
Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal telah dibunuh
dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru
menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu
pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia
tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
- Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau dapat
disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi
rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi
tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998,
terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air.
Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis
finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4
anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi
pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
- Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib ditemukan
meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September
2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis
HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif
Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat menjabat menjadi Dewan Kontras,
namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala
itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim
Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh
tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen
Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus
tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus
Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun
lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni
Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak
pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi Wamena berdarah terjadi pada
tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang
tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena.
Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD
Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang
senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan
juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung
bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan,
perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban
jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
KESIMPULAN :
Hak
Asasi Manusia adalah
hak yang dimiliki
oleh seseorang sejak ia lahir,
dan dasar dasar
Hak Asasi Manusia
tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti yang terdapat
pada pasal 27 ayat
1, pasal 28, pasal
29 ayat 2,
pasal 31 ayat 1, serta
pasal 30 ayat 1. Dengan adanya
HAM seseorang berhak
atas apa yang
akan dilakukan asalkan
tidak merugikan orang
lain baik itu
dari segi non
materi maupun non
materi dan mendapatkan
perlindungan hukum bila
ia merasa dirugikan.
Jika ia melanggar
norma-norma HAM maka
ia bisa diadili
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai HAM.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar