Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
Konvensi Bern tentang Perlindungan
Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne,
merupakan persetujuan internasional mengenai hak
cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Sebelum
penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi
karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan
yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara
Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan
dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa
telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan
intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi
tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi
Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal
dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI
dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB
dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun
1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang
sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada
tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun
menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara
masing-masing.
Isi perjanjian
Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para
pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu
negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah
warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis
berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis,
tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun, sekadar memiliki persetujuan
tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak
cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya,
kaerna hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya
persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang
memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang
perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara
negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini
menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern
bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi,
akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya
meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa
dengan Petunjuk
untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan
batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi
perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan
untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan
gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat. Meskipun Konvensi
Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu
karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali
undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa
perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari
karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan
perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya,
meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang
lebih lama.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar