Electricity Lightning April 05, 2016

Sabtu, 03 Juni 2017

HUKUM INDUSTRI



BRAND (Merek)


Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang atau produk yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Merek juga digunakan sebagai pembeda dari produk yang satu dengan produk yang lain terutama produk kompetitornya, penggunaan merek juga dapat membuat produk tersebut lebih bernilai, bagus, dan berkualitas dimata konsumen dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki merek meskipun isi atau bahan yang digunakan.

Merek mencakup beberapa elemen diantaranya nama, logo, simbol, desain, slogan kemasan. Pembuatan merek dalam sebuah produk haruslah mudah diingat, memiliki makna, menarik dan lucu, fleksibel, legal. Mudah diingat artinya seperti merek tersebut mudah dalam pengucapan dan hendaknya menarik agar konsumen tertarik untuk mengingatnya. Memiliki makna artinya dalam merek tersebut mengandung makna yang baerkaitan dengan produk tersebut. Menarik dan lucu artimya desain yang ditampilkan haruslah memiliki visualisasi dan imajinasi yang menarik dan lucu. Fleksibel artinya merek tersebut dapat dimengerti bukan hanya pada satu golongan melainkan mencakup umum. Legal artinya merek tersebut sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku sehingga berada dibawah perlindungan hukum.

Fungsi merek terhadap konsumen dan produsen atau penjual berbeda, fungsi merek pada konsumen yakni untuk mengidentifikasi mutu produk, memudahkan konsumen untuk mencari produk yang diinginkan, membantu menarik perhatian konsumen terhadap produk baru yang mungkin menguntungkan konsumen, untuk meminimalisir kesalahan resiko konsumen dari fungsi produk, kesalahan harga, dan ketidaklayakan produk.

Fungsi merek pada produsen atau penjual yakni memudahkan penjual untuk memproses pesanan dan menelusuri masalah yang timbul, sebagai perlindungan hukum terhadap ciri khas produk sehingga tidak ada produk lain yang meniru, membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar, membantu penjual dalam menarik pelanggan atau konsumen yang setia dan yang menguntungkan, membantu membangun citra perusahaan/produsen (jika merek tersebut menimbulkan persepsi positif di masyarakat), mengidentifikasikan produk dalam perdagangan, mengidentifikasikan keunggulan produk yang dimiliki, yang membedakan produk tersebut dengan produk lain, terutama produk pesaing.

Sumber :
https://odbrand.com/2011/10/08/pentingnya-brand-merek-bagi-perusahaan/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar