Electricity Lightning April 05, 2016

Senin, 27 Maret 2017

Hukum Industri



A . Definisi  dari  Hukum  Industri

Hukum  adalah  peraturan  atau  adat  yang  secara  resmi  dianggap  mengikat,  yang  dikukuhkan  oleh  penguasa  atau  pemerintah.  Menurut  Mayers  hukum  adalah  semua  aturan  yang  menyangkut  kesusilaan  dan  ditunjukkan  terhadap  tingkah  laku  manusia  dalam  masyarakat  serta  sebagai  pedoman  bagi  penguasa  negara  dalam  melaksanakan  tugasnya.  E. Utrect  mendefinisikan  hukum  sebagai  himpunan  petunjuk  hidup,  perintah,  dan  larangan  yang  mengatur  tata  tertib  dalam  suatu  masyarakat  yang  seharusnya d itaati  oleh  seluruh  anggota  masyarakat.

Hukum  industri  menyangkut  sarana  pembaharuan  dibidang  industri,  sistem  kawasan  sebagai  tata  ruang,  sistem  perizinan  yang  bersifat  lintas  lembaga  dan  yurisdiksi  hukum  industri  dalam  perspektif  global  dan  lokal,  hukum  alih  teknologi.  Hukum  industri  juga  menyangkut  permasalahan  desain  produksi  dan  hukum  konstruksi  serta  standardisasi.  Selain  itu  juga  mengenai  masalah  tanggungjawab  dalam  sistem  hukum  industri,  dan  analisis  tentang  masalah  tanggungjawab  dalam  sistem  hukum  industri.

Peraturan  mengenai  desain  industri  dapat  dilihat  pada  Undang-Undang  No. 31  tahun  2000  tentang  desain  industri.  Hukum  industri  mengandung  perlindungan  bahwa  hasil  dari  sebuah  desain  industri  muncul  dari  adanya  kemampuan,  kreativitas  cipta,  rasa,  dan  karsa  yang  dimiliki  oleh  manusia.  Hukum  industri  juga  sangat  bermanfaat  untuk  membatasi  segala  kemungkinan  yang  mungkin  terjadi. Contohnya  seperti  terjadinya  kerusakan  alam  dan  ekosistem  dunia.  Keselamatan  bagi  konsumen,  produsen,  pekerja,  dan  lain-lain.  Sebaik-baiknya  suatu  hukum  adalah  untuk  dapat  membatasi  hal-hal  yang  dapat  merugikan  alam,  manusia  dan  makhluk  hidup  lainnya.

B . Hukum Kekayaan Intelektual / Hak  Kekayaan  Intelektual

Hak  Atas  Kekayaan  Intelektual  (HAKI)  ini  merupakan  pengertian  dari  bahasa  Inggris  Intellectual  Property  Right.  Hak  Kekayaan  Intelektual  (HAKI)  adalah  hak  eksklusif   yang  diberikan  suatu  peraturan  kepada  seseorang  atau  sekelompok  orang  atas  karya  ciptanya.  Secara  sederhana  HAKI  mencakup  Hak  Cipta,  Hak  Paten  Dan  Hak  Merk.  Namun  jika  dilihat  lebih  rinci  HAKI  merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

C. Hak  Kekayaan  Industri

       Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : 

A.  Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

B.  Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

C.  Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

D.  Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

E.  Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

F.  Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).

D. Hak  Cipta  Dan  Isi  Dari  Undang-Undang  Hak  Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Undang-undang Hak Cipta
  Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a.       Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b.      Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;


c.       Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;

d.      Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;


e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.


  Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta            (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah          diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) .

E.  Hak  Paten  Dan  Isi  Dari  Undang-Undang  Hak  Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
-   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
     -   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten       (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;

b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.


Sumber ;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar