OTONOMI DAERAH
Andre Prima
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher
Otonomi
daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos
berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah[2]
sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan
daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Asas
Desentralisasi
Adalah
pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan daerahnya sendiri
Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan
pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu
Tugas pembantuan
Adalah
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi
kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi
Ciri-ciri
|
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap
daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum
tersendiri)
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
|
Perda
terikat dengan UU
|
UUD daerah
tidak terikat dengan UU negara
|
Perda
terikat dengan UU
|
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden
berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
|
DPRD
(provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD
(provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD
(provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi
sentralisasi
|
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
|
APBN dan
APBD tergabung
|
APBD untuk
setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan
APBD tergabung
|
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
|
Daerah
diatur pemerintah pusat
|
Daerah
harus mandiri
|
Daerah
harus mandiri
|
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
|
Tidak ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
3
kekuasaan daerah diakui
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
|
Hanya hari
libur nasional diakui
|
Hari libur
nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya hari
libur nasional diakui
|
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Bendera
nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
Beberapa
bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
Kesimpulan : Otonomi
daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sehingga pemerintah
daerah berhak berkreasi dan berekspresi untuk memajukan daerah setempatnya
menjadi lebih baik dan lebih maju sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
tersebut dan tanpa melanggar peraturan perundang undangan.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar